Struktur Organisasi HIMAGARA FISIP UNS




Berikut adalah penjelasan lebih lanjut dan rinci terkait tugas dan fungsi dalam struktur organisasi HIMAGARA FISIP UNS :

A.    Kesekretariatan Umum
Sekretaris umum adalah second leader dalam HIMAGARA FISIP UNS yang secara otomatis menjadi pelaksana tugas ketua umum apabila ketua umum berhalangan sementara atau tetap. kesekretariatan umum bertanggung jawab pada terlaksananya tertib administrasi, mulai dari mengarsipkan surat masuk dan keluar hingga mengatur dan mengelola inventaris perlengkapan yang dimiliki HIMAGARA.
Kesekretariatan umum bertanggung jawab atas terselenggaranya Rapat Harian Terbatas dan Rapat Harian Lengkap. Meningatkatkan kesolidan internal pengurus juga menjadi tanggungjawab keseketariatan umum.
Untuk mekanisme pertanggungjawaban, seketaris umum bertanggungjawab kepada ketua umum dalam rapat pleno. Sekretaris umum dalam melaksanakan tugas dibantu oleh staf yang disebut staf kesekretariatan umum.

B.     Kebendaharaan Umum
Bendahara umum adalah ketua kebendaharaan umum. Kebendahara umum bertugas dan bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan dan kekayaan organisasi. Selain itu kebendaharaan umum bertanggung jawab atas penggalian dana serta menumbuhkan semangat entrepreneurship. Kebendaharaan umum bertugas atas terciptanya tertib keuangan organisasi dan pengeloaan kekayaan HIMAGARA FISIP UNS.
Bendahara umum bertanggung jawab pada ketua umum dalam rapat pleno. Bendahara umum dalam menjalankan tugas dibantu oleh staf yang disebut sebagai staf kebendaharaan umum.

C.    Depatermen Kajian Ilmiah
Depatermen ini bertugas sebagai pewacana kajian keilmiahan intra dan ekstra kampus yang berkaitan dengan studi Ilmu Administrasi Negara. Yaitu dengan melakukan kajian dan diskusi terkait penyikapan isu kontemporer yang sedang terjadi baik dalam lingkup lokal maupun nasional dan membentuk kelompok studi serta menjalin kerjasama dengan dosen Ilmu Administrasi Negara dalam membantu kegiatan perkuliahan  bagi mahasiswa Ilmu Administrasi Negara FISIP UNS untuk meningkatkan sisi akademis serta daya kritis mahasiswa.
Depatermen Kajian Ilmiah sebagai koordinator penggerak mahasiswa Ilmu Administrasi Negara dalam forum dan kompetisi keilmiahan  dengan memberikan pendampingan dan menyiapkan mahasiswa Ilmu Administrasi Negara FISIP UNS untuk mengikuti kompetisi keilmiahan yang ada.
Mekanisme pertanggungjawabannya adalah ketua Depatermen Kajian Ilmiah (DKI) bertanggungjawab kepada kepada ketua umum dalam rapat pleno. Ketua DKI dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh staf DKI.

D. Depatermen Kemahasiswaan
        Depatermen Kemahasiswaan (DKM) bertugas  menciptakan wahana untuk mengakomodasi minat, bakat dan kreatifitas mahasiswa Ilmu Administrasi Negara FISIP UNS. Memposisikan HIMAGARA FISIP UNS sebagai wakil mahasiswa dalam pengabdian masyarakat. Serta berusaha menjalin kerjasama dan hubungan yang baik dengan pihak-pihak di lingkup jurusan Ilmu Administrasi  FISIP UNS.
        Selain tugas diatas DKM mempunyai tanggungjawab dalam mengoptimalkan fungsi aspirasi dan advokasi terhadap mahasiswa Ilmu Administrasi Negara FISIP UNS. Serta meningkatkan fungsi partisipasi mahasiswa Ilmu Administrasi Negara FISIP UNS.
        Untuk mekanisme pertanggungjawaban, ketua DKM bertanggungjawab kepada kepada ketua umum dalam rapat pleno. Ketua DKM dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh staf DKM.

E.  Depatermen Pengembangan Organisasi
        Depatermen Pengembangan Organisasi (DPO) bertanggungjawab dalam mengoptimalkan fungsi kaderisasi berupa  penjagaan dan pengkaryaan calon pengurus demi keberlangsungan HIMAGARA FISIP UNS. Membina generasi penerus organisasi yang lebih professional, berkualitas serta memiliki motivasi untuk mengembangkan HIMAGARA FISIP UNS.
        Terkait dengan tugas-tugas DPO adalah memberikan pembinaan terhadap pengurus HIMAGARA FISIP UNS. Membangun hubungan yang baik dengan jaringan yang telah ada. Membangun jaringan-jaringan kerjasama baru dengan berbagai pihak. Melakukan pencitraan HIMAGARA FISIP UNS untuk menunjang eksistensi lembaga.
        Mekanisme pertanggungjawabannya adalah ketua DPO bertanggungjawab kepada kepada ketua umum dalam rapat pleno. Ketua depatermen dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh staf DPO.

Daftar Pengurus HIMAGARA 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar